Allah SWT mewajibkan tujuh hak kepada seorang
mukmin terhadap mukmin lainnya:
1) melihat saudara seimannya dengan rasa hormat dalam pandangan matanya;
2) mencintainya di dalam hatinya;
3) menyantuninya dengan hartanya;
4) tidak memburukkan atau mendengar keburukkan terhadap kawannya;
5) menjenguknya bila sakit;
6) melawat jenazahnya;
7) dan tidak menyebut kecuali kebaikannya sesudah ia wafat. (HR. Ibnu Baabawih)
Friday, June 18, 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment